location_onGd Keuangan Negara Jl. Kusumanegara No.11 Provinsi DIY
phone14090
emailhai.djpb@kemenkeu.go.id
scheduleSen - Jum 08:00 s.d. 17:00 WIB
SEMAKI - Strategi Edukasi dan Manajemen Kerja Instansi
SEMAKI merupakan platform yang dirancang untuk mendukung tata kelola instansi secara efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui penyajian informasi kinerja, termasuk nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran), SEMAKI menjadi sarana strategis dalam meningkatkan kualitas manajemen dan pencapaian hasil.
SEMAKI menyediakan strategi edukasi dan manajemen kerja instansi yang komprehensif
school
Program Edukasi
Strategi pembelajaran dan pengembangan kompetensi SDM instansi yang terstruktur
group_work
Manajemen Kerja
Sistem manajemen kerja kolaboratif dan efisien untuk seluruh unit instansi
assessment
Evaluasi Kinerja
Monitoring dan evaluasi kinerja instansi dengan metrik yang komprehensif
security
Keamanan Data
Sistem keamanan berlapis dengan akses kontrol yang ketat dan audit trail
Fitur Utama SEMAKI
Sistem Evaluasi Manajemen Akuntabilitas Kinerja Instansi dengan fitur unggulan untuk monitoring dan analisis
table_chart
Data Satker
Menampilkan uraian Satker beserta kualitas perencanaan, pelaksanaan, hasil, dan nilai total dalam bentuk tabel interaktif.
trending_up
Perkembangan Satker
Visualisasi tren kenaikan/penurunan nilai IKPA tiap Satker dengan diagram batang per periode.
emoji_events
Top Satker
Daftar Satker dengan nilai IKPA tertinggi di setiap periode dalam bentuk ranking.
query_stats
Analisis IKPA
Analisis Data IKPA berdasarkan nilai nilai pencapaian.
Statistik Singkat
Data terkini dari sistem SEMAKI
account_balance
-
Total Instansi
assessment
-
Data IKPA
timeline
-
Rata-rata Skor
update
-
Update Terakhir
Perkembangan Kinerja Satker
Analisis tren capaian output dan nilai total IKPA per periode
Nilai Total
Top 10 Satker Berdasarkan Nilai IKPA
Daftar satker dengan performa terbaik berdasarkan nilai IKPA
Memuat data Top Satker...
Collaboration With
Bekerja sama dengan institusi terpercaya untuk memberikan pelayanan terbaik
Sejarah
Sejarah KPPN Yogyakarta
KPPN Yogyakarta pada awalnya dibentuk dengan nama Kantor Bendahara Negara (KBN). Setelah itu berganti nama menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) pada tahun 1982. Selanjutnya pada tahun 1990 satuan kerja tersebut diintegrasikan menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, seiring dengan reorganisasi Departemen Keuangan, maka berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: Kep-303/KMK.01/2004 KPKN berubah menjadi KPPN yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Kep-172/PB/2007 tanggal 26 Juli 2007 tentang Penetapan KPPN Percontohan terhitung mulai tanggal 30 Juli 2007, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yogyakarta, resmi beroperasi menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan dan soft launching dilakukan oleh Bapak Minto Widodo selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Visi, Misi dan Motto
Sejalan dengan tugas KPPN Yogyakarta yaitu memberikan pelayanan dan pembinaan teknis serta administratif kepada semua unsur instansi/satker di Wilayah Yogyakarta, maka KPPN Yogyakarta menetapkan visi, misi, motto dan janji layanan.
Visi KPPN Yogyakarta:
"Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, modern, transparan dan akuntabel"
Misi KPPN Yogyakarta:
1. Mewujudkan pengelolaan kas yang efisien dan optimal;
2. Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif dan akuntabel;
3. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan dan tepat waktu.
Motto KPPN Yogyakarta:
"Kepuasan Mitra, Komitmen Kami"
Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdiri dari 5 (lima) tipe sebagai berikut:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 ;
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 ;
Kantor· Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah;
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan; dan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi.
KPPN Yogyakarta merupakah salah satu KPPN Tipe A1 Provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 mempunyai tugas "melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) , penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan".
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta sebagai KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi :
pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ;
pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
pelaksanaan manajemen mutu layanan;
pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (Customer Relationship Management);
pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (Treasury ManagementRepresentative);
fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara,
monitoring dan evaluasi bank/ pos persepsi,
pengelolaan dokumen sumber dan analisis data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK),
pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
supervisi implementasi sistem pengelolaan kas (Cash Management System) pada rekening bendahara,
monitoring dan evaluasi kredit program.
Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas :
melakukan verifikasi dokumen pembayaran,
rekonsiliasi data laporan keuangan,
penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN)-Daerah,
pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran,
pembinaan pertanggungjawaban bendahara,
rekonsiliasi data rekening pemerintah,
penyusunan laporan saldo rekening pemerintah,
pencatatan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang,
penerbitan dokumen pengembalian penerimaan.
Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas :
melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan,
supervisi teknis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI),
asistensi teknologi informasi dan komunikasi eksternal,
melakukan penyelenggaraan fungsi manaJemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management),
melakukan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative),
pengelolaan layanan perbendaharaan dan rencana penarikan dana
melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengaduan, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan,
melakukan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis,
melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
INTEGRITAS
Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Prilaku Utama :
Bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya
Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela
PROFESIONALISME
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
Prilaku Utama :
Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas
Bekerja dengan hati
SINERGI
Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan.
Prilaku Utama :
Memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati
Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik
PELAYANAN
Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.
Prilaku Utama :
Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan
Bersikap proaktif dan cepat tanggap
KESEMPURNAAN
Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Prilaku Utama :
Melakukan perbaikan terus menerus
Mengembangkan inovasi dan kreativitas
Budaya Organisasi Kementerian Keuangan
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang di anut oleh para anggota organisasi tersebut sehingga membedakan suatu organisasi dengan organisasi lain nya. sistem makna ini merupakan karakteristik yang dijunjung oleh organisasi. Kementrian keuangan memiliki lima budaya organisasi yang wajib dijalankan oleh pegawai Kementrian Keuangan. Lima budaya tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 127/KMK.01/2013 tanggal 03 April 2013 tentang PROGRAM BUDAYA LINGKUNGAN KEMENTRIAN KEUANGAN TAHUN 2013, yang terdiri dari:
Satu informasi setiap hari: Dalam rangka mendoorng seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementrian Keuangan (Pegawai Kementrian Keuangan) mencari informasi yang positif dan membaginya (sharing) dengan Pegawai Kementrian Keuangan lain nya untuk pengetahuan bersama.
Dua menit sebelum jadwal : Melatih, membiasakan dan menumbuhkan kedisiplinan seluruh Pegawai Kementrian Keuangan dengan hadir di ruang/tempat rapat 2 (dua) menit sebelum rapat di mulai sesuai jadwal, guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi rapat.
Tiga dalam setiap hari : Mendorong seluruh Pegawai Kementrian Keuangan terbiasa memberikan pelayanan terbiak dan bersikap sopan serta santun, dengan memberikan salam sesuai dengan waktunya, yatu selamat pagi, selamat siang dan selamat sore
Rencanakan, kerjakan, monitoring dan tindaklanjuti (Plan-do-check-action): Agar seluruh Pegawai Kementrian Keuangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari menerapkan etos kerja dan prinsip manajemen yang baik, dengan senantiasa membuat perencanaan terlebih dahulu, mengerjakan hingga tuntas dan benar, memantau dan mengevaluasi proses dan hasil terhadap sasaran dan spesifikasi dan melaporkan hasil nya dan menindaklanjuti hasil untuk dilakukan perbaikan.
Ringkas, rapi, resik, rawat, rajin (5R): Mendorong tumbuh nya kesadaran, keyakinan dan kepedulian Pegawai Kementrian Keuangan terkait penting nya penataan ruang kantor dan dokumen kerja yang ringkas, rapi, resik/bersih melalui perawatan yang dilakukan secara rutin, agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman guna meningkatkan etos kerja dan semangat berkarya
Budaya Organisasi Ditjen Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan merancang grand desain budaya organisasi di lingkuangan DJPB tahun 2018-2020 dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: KEP/637/PB/2017 tentang GRAND DESAIN BUDAYA ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN 2018-2020. Hal ini sejalan dengan budaya Kementrian Keuangan. Budaya tersebut juga dikenal dengan SMILE-C antara lain:
Share and Care : setiap pegawai memiliki sikap saling peduli dan berbagi untuk meningkatkan kerja sama.
Modern : pelaksanaan pekerjaan terkait tugas dan fungsi DJPB didukung oleh teknologi modern
Innovative : DJPB mendorong setiap pegawai untuk berinovasi
Learn : para pegawai dilingkungan DJPB diharapkan untuk terus belajar baik di kantor maupun di luar kantor
Effective and efficient : efektif yaitu setiap pekerjaan dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi dalam batas waktu yang ditentukan. Efisien yaitu mencapai tujuan organisasi dengan menggunakan input (biaya) yang sama untuk menghasilkan output (hasil) yang lebih besar.
Commitment : DJPB berkomitmen menjaga nilai Kementrian Keuangan dan terus meningkatkan prestasi
GRAND DESIGN BUDAYA ORGANISASI DJPB
Budaya Organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah sistem makna yang dipahami bersama oleh seluurh unsur sumber daya manusia di lingkungan DJPB sebagai identitas organisasi serta sebagai instrument pendukung implementasi nilai-nilai Kementrian Keuangan.
Tujuan Grand Design Budaya Organisasi DJPB adalah memberikan panduan yang terstandar dan sistematis bagi seluruh insan perbendaharaan, khususnya pihak-pihak internal DJPb yang terlibat dalam upaya internalisasi dan implementasi budaya organisasi DJPb sehingga terwujud SDM dengan identitas, perilaku, kapabilitas, dan lingkungan yang mengimplementasikan nilai-nilai Kementerian Keuangan sebagai budaya kerjanya.
PROGRAM BUDAYA STRATEGI DJPB
Programmatic Program : Program budaya merupakan kristalisasi dari hasil survei Employee Value Proposition yang bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai positif yang khas di DJPb
Customized Program : Program budaya ini merupakan hasil dari Focus Group Discussion para Change Agent dalam rangka memetakan aktivitas program budaya unit vertikal, bersifat optional terkait dengan implementasi Nilai-nilai Kementerian Keuangan
Kebijakan Standar Pelayanan Minimum
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan adalah batas layanan minimum yang harus dipenuhi oleh seluruh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap institusi publik yang berorientasi pelayanan publik perlu memiliki SPM untuk melaksanakan prinsip-prinsip good governance and clean government (GCG), khususnya dalam hal penyediaan layanan berkualitas terhadap masyarakat.
SPM instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-222/PB/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Kantor Vertikal Lingkup Ditjen Perbendaharaan. Ruang Iingkup SPM dalam keputusan tersebut adalah pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).
SPM disusun dengan maksud untuk mengurangi kesalahan yang dapat ditimbulkan karena adanya perbedaan layanan yang diberikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN dalam pelaksanaan tugasnya, meningkatkan efisiensi pelayanan, dan memudahkan bagi petugas dalam melakukan pelayanan. Tujuan ditetapkannya SPM bagi Kanwil Diljen Perbendaharaan dan KPPN adalah agar pelayanan yang diberikan akuntabel dan berkinerja tinggi sehingga pada akhirnya dapat memberikan kepuasan kepada para pemangku kepentingan. Untuk setiap jenis layanan yang diberikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN, harus jelas tolok ukumya. Tolok ukur ini disebut dengan indikator SPM. Indikator SPM merupakan tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian layanan minimum.
Hal – hal yang mendukung pelayanan Sarana, Prasarana, dan Media Informasi
Menyediakan informasi layanan dalam bentuk brosur / pamphlet dan bagan yang dibingkai. Informasi tersebut memuat:
Jenis jasa per layanan
Persyaratan jasa per layanan
Prosedur per layanan
Waktu penyelesaian per layanan
Brosur, pamphlet dan bagan y ang dibingkai diletakkan di ruang tunggu atau tempat yang mudah dilihat.
Penyediaan informasi melalui media website:
Kanwil Diljen Perbendaharaan menyediakan informasi penyelesaian permohonan TUP atau penyelesaian revisi DIPA/POK melalui situs resmi KPPN yang bersangkutan.
KPPN menyediakan informasi realisasi anggaran dan penyelesaian SP2D melalui situs resmi KPPN yang bersangkutan
Pemutakhiran data pada situs resmi dilakukan secara berkala.
Penyebarluasan keberadaan situs resmi kantor dilakukan melalui pengumuman di ruang tungu dan pemberitahuan melalui surat ke seluruh satker
Layanan Pengaduan
Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN menyediakan layanan pengaduan melalui hotline kantor KPPN dan situs resmi atau email resmi kantor.
Memberitahukan layanan pengaduan sebagaimana tercantum pada situs resmi Ditjen Perbendaharaan (www.djpbn.kemenkeu.go.id) kepada satker melalui media pamflet, surat, dsb.
Menyediakan meja layanan Front Office (FO)
Untuk Kanwil Ditjen Perbendaharaan meliputi meja layanan penerimaan pengesahan danl atau revisi DIPA/POK, layanan rekonsiliasi, layanan penerimaan Surat Permohonan Persetujuan TUP, Customer Service Officer(CSO), dan layanan Persuratan.
Untuk KPPN meliputi meja layanan Penerimaan SPM, meja layanan Rekonsiliasi Vera, meja layanan Bank Giro/Pos, meja CSO, dan meja layanan Pengambilan SP2D dan Persuratan.
Meja layanan FO harus dilengkapi kursi dan diatur sedemikian rupa memenuhi rasa kenyamanan.
Menyediakan contoh dan petunjuk pengisian formulir seperti form SSBP, form SSPB, dan form SPM. Contoh dan petunjuk pengisian formulir diletakkan atau ditempel di meja” petugas atau tempat lain yang mudah dilihat oleh petugas satker.
Menyiapkan spanduk atau pamflet mengenai informasi pelayanan bebas biaya dan antigratifikasi.
Agar para petugas selalu menerapkan Senyum, Salam, dan Sapa (3S), maka harus tersedia notes/reminder. Remindertersebut dapat berupa stiker, pin-up, dsb.
Menyediakan ruangan/meja khusus sebagai tempat bimbingan teknis dan aplikasi bagi satker yang membutuhkan .
Penataan Ruang Layanan
Menata ruang layanan sesuai ikon pada standardisasi sarana dan prasarana Ditjen Perbendaharaan.
Menata lingkungan dengan bersih dan rapi.
Menata perangkat pendukung sesuai dengan kondisi atau luas ruangan kantor, dengan rincian: posisi kursi tunggu dekat dengan pintu masuk dan meja FO; posisi mesin antrian dekat dengan ruang tunggu layanan.
Menyediakan tempat sampah di dalam dan di luar gedung kantor.
Menyediakan neon sign di luar gedung kantor agar mudah dikenali (sesuai dengan buku petunjuk standardisasi sarana prasarana Ditjen Perbendaharaan
Sistem dan Prosedur
Kepala Kantor melakukan pengawasan kepada para pegawai mengenai jam buka layanan dan jam kerja.
Kepala kantor menyusun mekanisme pembagian waktu (shifting) kerja petugas FO agar pelayanan tetap dapat dilakukan meskipun waktu istirahat
Melaksanakan briefing rutin pada setengah jam sebelum jam pelayanan dibuka dengan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan kantor. Agenda briefing adalah membahas kesiapan kerja para pegawai dan evaluasi kerja hari sebelumnya.
E-filing and back-up system:
Merancang dan mengimplementasikan sistem penyimpanan yang aman (electronic filing system).
Menyediakan mesin pemindai arsip (scanner).
Melakukan backup data server setiap hari.
Diterapkan pembatasan akses hiburan (misalnya yang diakses melalui internet) selama jam pelayanan. Larangan bagi petugas adalah sebagai berikut:
chatting dan/atau browsing;
menggunakan perangkat hiburan seperti earphone, headphone, speaker, dan sejenisnya;
memutar film atau musik kecuali musik yang diputar melalui hall sound system.
Sistem Keamanan Kantor:
Membuka pintu bagi tamu yang datang;
Selalu menerapkan senyum, salam, dan sapa (3S) kepada tamu dan menanyakan tujuan kedatangan tamu;
Membantu menunjukkan mesin antrian kepada tamu yang berkepentingan terhadap layanan.
Adanya satpam yang berjaga pada siang hari. Apabila dimungkinkan, jumlah petugas sebanyak dua orang dengan pembagian tugas di luar gedung dan di dalam ruang layanan FO.
Tugas petugas satpam di dalam ruang layanan FO, antara lain:
Seragam
Setiap pegawai wajib mematuhi aturan berpakaian yang berlaku.
Keseragaman berpakaian setiap pegawai harus diperhatikan dan dievaluasi pada saat briefing.
Apabila memungkinkan, petugas FO pria memakai dasi.
Sumber Daya Manusia
Selain petugas FO, petugas Middle Office (MO), dan petugas Back Office (BO), di Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN harus ada pegawai yang bertugas untuk:
Adanya pegawai yang ditunjuk sebagai petugas eso untuk menangani konsultasi atau bimbingan teknis. Penunjukan dilakukan berdasarkan kompetensi individu terutama kemampuan komunikasi dan tingkat pemahaman terhadap peraturan dan aplikasi komputer yang digunakan.
Apabila dimungkinkan, sebaiknya petugas CSO lebih dari satu dan tugas sebagai CSO tidak dirangkap dengan tugas lain.
melakukan pemutakhiran informasi penyelesaian layanan baik dalam situs resmi maupun layar video di luar tunggu;
Customer Service Officer (CSO)
Gugus Kendali Mutu (GKM):
GKM dilaksanakan sebagai sarana peningkatan kemampuan dan ketrampilan pegawai. Selain itu sebagai sarana menyamakan persepsi para pegawai dalam implementasi SOP dan Aplikasi Komputer.
Jenis-jenis GKM antara lain GKM Penerapan SOP, GKM Service Excellence, dan GKM untuk Pelatihan IT.
Sikap Petugas Dalam Melayani
Pelayanan yang diberikan oleh petugas di Kanwil Diljen Perbendaharaan atau KPPN harus mengutamakan kepentikan para pemangku kepentingan (stakeholder focus). Proses pelayanan itu sendiri dapat dibagi menjadi tiga tahap dan masing-masing tahapan mempunyai elemen perilaku yang harus ditampilkan kepada pemangku kepentingan/stakeholder (satker).
Mengawali Pelayanan Dalam mengawali pelayanan ada sejumlah perilaku minimum yang harus ditampilkan petugas terutama bagi petugas FO dan petugas CSO. Unsur-unsur perilaku tersebut adalah:
melakukan kontak mata;
senyum;
memberikan salam;
menyapa;
menawarkan bantuan.
Proses Pelayanan Petugas melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan yang telah disampaikan oleh petugas satker. Perlu dipastikan petugas satker:
mendapatkan pelayanan yang cepat;
mendapatkan pelayanan yang tepat;
mendapatkan bantuan dan pemecahan masalah;
diperlakukan dengan cara yang ia inginkan. dihargai. direspon cepat. dan dihormati posisinya;
ketika proses pelayanan berakhir. ia merasa lebih baik/nyaman daripada pada saat ia baru datang ke KPPN.
Mengakhiri pelayanan Pada saat mengakhiri pelayanan petugas masih perlu menunjukkan kemauan untuk melayani petugas satker sampai semua kebutuhan petugas satker dapat terpenuhi. Dalam tahap ini ada unsur perilaku minimum yang harus ditampilkan, yaitu:
menawarkan bantuan lainnya;
mengucapkan terima kasih;
mengucapkan salam.
Jenis Layanan Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Pelayanan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Lingkup Kegiatan Perubahan dan/atau pergeseran rincian anggaran dalam DIPA. Pemangku Kepentingan: Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
Indikator SPM (Torok Ukur)
Keluaran: Surat Pengesahan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Jangka waktu penyelesaian: 5 (lima) hari kerja setelah usulan pengesahan revisi dan data pendukung diterima secara lengkap.
Pelayanan Pengajuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan
Lingkup Kegiatan Pemberian dispensasi permintaan tambahan uang persediaan yang diajukan oleh Satker
Pemangku Kepentingan: Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
Indikator SPM (Tolok Ukur)
Keluaran: Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan
Jangka waktu penyelesaian: 2 (dua) hari kerja setelah pengajuan permintaan TUP dan data pendukung diterima secara lengkap.
Layanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Nonpegawai (UP/TUP/GUP/LS)
Lingkup Kegiatan Penerbitan SP2D oleh KPPN atas Surat Perintah Membayar (SPM) 8elanja Nonpegawai yang dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan melalui proses pengujian yang bersifat substantif dan formal terhadap SPM Belanja Nonpegawai yang diajukan tersebut.
Pemangku Kepentingan: Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
Indikator SPM (Tolok Ukur)
Keluaran: SP2D Belanja Non Pegawai
Jangka waktu penyelesaian: Jangka waktu penyelesaian paling lambat 1 (satu) jam sejak SPM diterima lengkap
Pelayanan Rekonsiliasi
Lingkup Kegiatan Pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Pemangku Kepentingan: Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.
Indikator SPM (Tolok Ukur):
Keluaran: Berita Acara Rekonsiliasi dan Catatan Hasil Rekonsiliasi.
Jangka waktu penyelesaian: Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir.
Teknis Pelaksanaan
Pelayanan Prima (bahasa Inggris: Service Excellence) adalah segala upaya yang diberikan untuk memenuhi pemangku kepentingan atau calon pemangku kepentingan sesuai dengan atau bahkan melebihi harapan. Pelayanan prima kepada pemangku kepentingan merupakan sebuah hal mutlak dalam institusi pelayanan publik. Ditjen Perbendaharaan sebagai pengelola perbendaharaan Negara, memiliki salah satu tugas dan fungsi dalam hal pelayanan publik. Dalam menjaga kualitas pelayanan, frontliners yang terdiri dari Satpam, Front Office (FO), dan Customer Service Officer (CSO) senantiasa memberikan yang terbaik bagi pemangku kepentingan. Selain itu, frontliners diharapkan terus menerus melakukan penyempurnaan guna menyesuaikan perubahan perilaku dan ekspektasi pemangku kepentingan.
Kebijakan Anti Penyuapan
KPPN Yogyakarta telah mendapatkan sertifikat SNI ISO 37001 sejak tahun 2016
Strategi Organisasi KPPN Yogyakarta Tahun 2023
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga mulai tahun 2022 diukur dari 3 (tiga) aspek/sisi, yaitu:
1
KUALITAS PERENCANAAN ANGGARAN
20%
2
KUALITAS PELAKSANAAN ANGGARAN
55%
3
KUALITAS HASIL PELAKSANAAN ANGGARAN
25%
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
Latar Belakang Reformulasi IKPA:
Mendukung belanja berkualitas.
Penguatan Value for Money dalam penilaian kinerja.
Penetapan derajat kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L.
Tujuan IKPA:
Kelancaran Pelaksanaan Anggaran (Smoothness of Budget Implementation)
Mendukung Manajemen Kas (Supporting Cash Management)
Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan (LKKL/LKPP) (Improving the Quality of Financial Reports (LKKL/LKPP))
Nilai IKPA digunakan dalam rangka:
Monitoring dan evaluasi belanja K/L sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja K/L (monitoring and evaluation of Ministry/Institution spending according to the Minister of Finance Regulation regarding monitoring and evaluation of budget implementation for Ministries/Institutions)
Konversi bobot bernilai 100% apabila Satker/Es I/K/L memiliki seluruh data transaksi atas indikator yang dinilai.
Konversi bobot bernilai di bawah 100% apabila pada Satker/Es I/K/L tidak terdapat data transaksi untuk Satker tertentu.
1. KUALITAS PERENCANAAN ANGGARAN
Merupakan penilaian kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA terdiri dari 2 indikator yaitu:
a. Revisi DIPA10%
b. Deviasi Halaman III DIPA10%
2. KUALITAS PELAKSANAAN ANGGARAN
Merupakan penilaian terhadap kepatuhan Satker terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran terdiri dari 5 indikator yaitu:
a. Penyerapan Anggaran20%
b. Data Kontrak10%
c. Penyelesaian Tagihan10%
d. Pengelolaan UP dan TUP10%
e. Dispensasi SPM5%
3. KUALITAS HASIL PELAKSANAAN ANGGARAN
Merupakan penilaian terhadap pencapaian output dan penyelesaian pelaksanaan pembayaran terdiri dari 1 indikator yaitu:
a. Capaian Output25%
Kategori Nilai IKPA:
SANGAT BAIK (Very Good): nilai IKPA ≥ 95 (IKPA value greater than or equal to 95)
BAIK (Good): 89 ≤ nilai IKPA < 95 (IKPA value greater than or equal to 89 and less than 95)
CUKUP (Sufficient): 70 ≤ nilai IKPA < 89 (IKPA value greater than or equal to 70 and less than 89)
KURANG (Poor): nilai IKPA < 70 (IKPA value less than 70)
Pengelompokan IKPA:
IKPA Satker: = hasil perhitungan berdasarkan data transaksi IKPA pada Satker. (IKPA Satker = calculation result based on IKPA transaction data at the Satker.)
IKPA Eselon I: = hasil perhitungan berdasarkan data transaksi IKPA pada seluruh Satker dalam lingkup Eselon I. (IKPA Eselon I = calculation result based on IKPA transaction data for all Satker within Eselon I scope.)
IKPA K/L: = hasil perhitungan berdasarkan data transaksi IKPA pada seluruh Unit Eselon I dalam lingkup K/L. (IKPA K/L = calculation result based on IKPA transaction data for all Eselon I Units within K/L scope.)
Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Instansi (SEMAKI) dirancang khusus untuk mendukung implementasi IKPA yang efektif dan efisien sesuai dengan standar Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI. Melalui platform digital yang terintegrasi, SEMAKI menyediakan berbagai fitur untuk memudahkan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja instansi pemerintah.
Fitur Utama SEMAKI
Dashboard Real-time: Monitoring kinerja instansi secara real-time dengan visualisasi data yang informatif dan mudah dipahami
Filter Data Multi-level: Analisis data berdasarkan periode, tahun, satuan kerja, dan KPPN untuk evaluasi yang komprehensif
Grafik Tren Kinerja: Visualisasi perkembangan kinerja dari waktu ke waktu untuk analisis tren dan pola
Perbandingan Performa: Analisis perbandingan kinerja antar satuan kerja untuk benchmarking
Export Data: Kemudahan dalam mengekspor data untuk keperluan analisis lanjutan dan pelaporan
Alert System: Notifikasi otomatis untuk target kinerja yang tidak tercapai
Mulai Monitoring Kinerja IKPA Sekarang!
Gunakan SEMAKI untuk memantau dan menganalisis kinerja instansi pemerintah secara real-time sesuai standar DJPb Kemenkeu RI. Dapatkan insight yang mendalam untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.
Data Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
Filter Data
Menampilkan 101 - 120
dari 1,097 data
Halaman 6 dari 55
Kode BA
Kode Satker
Uraian Satker
Kualitas Perencanaan
Kualitas Pelaksanaan Anggaran
Kualitas Hasil
Nilai Total
Revisi DIPA
Deviasi Halaman III
Penyerapan
Belanja Kontraktual
Penyelesaian Tagihan
Pengelolaan UP/TUP
Dispensasi SPM
Capaian Output
'025
423755
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
100
76.46
96.03
100
100
0
0
100
66.47
'025
424483
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 7 BANTUL
100
56.15
99.09
0
0
97.50
0
100
72.99
'025
424492
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 5 BANTUL
100
100
100
0
0
99.54
0
100
79.95
'025
424503
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 4 BANTUL
100
86.69
98.21
100
100
100
0
100
97.65
'025
424512
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 5 SLEMAN
100
70.98
99.96
0
0
100
0
100
75.64
'025
424528
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 4 SLEMAN
100
90.46
96.76
100
100
100
0
100
97.92
'025
424534
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 8 SLEMAN
100
100
97.46
100
100
99.97
0
100
99.49
'025
425642
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 9 SLEMAN
100
68.04
100
0
0
99.62
0
100
75.17
'025
425658
MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 SLEMAN
100
100
100
100
100
100
0
98.65
99.66
104
426370
BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (BP3MI) DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
100
88.76
81.50
100
100
100
0
100
94.61
'059
432665
BALAI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENELITIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA YOGYAKARTA
100
71.32
87.24
0
0
95.22
0
100
72.67
'059
432722
SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA (MMTC) YOGYAKARTA
80
61.04
77.12
100
100
98.26
0
100
87.41
'063
432778
BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN YOGYAKARTA
100
100
97.60
100
100
100
0
99.99
99.52
'090
447775
BALAI STANDARDISASI METROLOGI LEGAL REGIONAL II
100
100
100
100
100
100
0
100
100
'089
450536
PERWAKILAN BPKP D.I. YOGYAKARTA
100
78.54
81.71
80
100
100
0
100
91.12
'015
466065
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANTUL
100
100
99.63
0
0
100
0
100
79.93
'056
506141
KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROP. DI YOGYAKARTA
Gunakan fitur pencarian di atas untuk memulai analisis data IKPA satker.
Berita Terbaru
Kemenkeu
05 August 202510:00 WIB
Pelaksanaan Pembinaan KPPN Secara On the Spot Periode Semester I Tahun 2025
KPPN Yogyakarta mengikuti agenda entry meeting supervisi dan pembinaan oleh Kanwil DJPB Provinsi DI Yogyakarta Semester I Tahun 2025 secara on site pada tanggal 10 s.d. 16 Juni 2025.
Kemenkeu
05 August 202514:00 WIB
Stakeholder Day Triwulan II Tahun 2025 - Optimis dan Optimal di Era Baru Penganggaran
KPPN Yogyakarta telah melaksanakan kegiatan Stakeholder Day Triwulan II Tahun Anggaran 2025 yang mengusung tema "Optimis dan Optimal di Era Baru Penganggaran".
Kemenkeu
05 August 202516:00 WIB
Nilai Lebih Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah - Modernisasi Belanja Negara
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) menjadi terobosan penting dalam modernisasi belanja negara dengan berbagai manfaat efisiensi, keamanan, dan akuntabilitas.
Kemenkeu
28 May 202510:00 WIB
Bintal: Kunjungan Bersama ke Istana Kepresidenan Yogyakarta - Refleksi Nilai-Nilai Kebangsaan
Seluruh pegawai KPPN Yogyakarta mengikuti kegiatan Bimbingan Mental dan Kerohanian Bidang ideologi melalui kunjungan ke Istana Kepresidenan Yogyakarta pada 9 Mei 2025.
IKPA
14 December 202410:30 WIB
Peningkatan Kinerja Satker Melalui Implementasi IKPA yang Efektif
Implementasi sistem IKPA yang efektif telah berhasil meningkatkan kinerja berbagai satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan pencapaian target yang konsisten.
DJPB
13 December 202414:15 WIB
Reformasi Sistem Perbendaharaan untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
DJPb terus melakukan reformasi sistem perbendaharaan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9 Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710 Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402