Laporan SKPL Triwulan III Tahun 2025
Sedulur Jogja #InTress030 Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Triwulan IV Tahun 2025 telah dimulai. Setiap pegawai diharapkan dapat melaksanakan proses ini secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
SEMAKI merupakan platform yang dirancang untuk mendukung tata kelola instansi secara efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui penyajian informasi kinerja, termasuk nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran), SEMAKI menjadi sarana strategis dalam meningkatkan kualitas manajemen dan pencapaian hasil.
Tahun 2025 (s.d. Desember)
SEMAKI menyediakan strategi edukasi dan manajemen kerja instansi yang komprehensif
Strategi pembelajaran dan pengembangan kompetensi SDM instansi yang terstruktur
Sistem manajemen kerja kolaboratif dan efisien untuk seluruh unit instansi
Monitoring dan evaluasi kinerja instansi dengan metrik yang komprehensif
Sistem keamanan berlapis dengan akses kontrol yang ketat dan audit trail
Sistem Evaluasi Manajemen Akuntabilitas Kinerja Instansi dengan fitur unggulan untuk monitoring dan analisis
Menampilkan uraian Satker beserta kualitas perencanaan, pelaksanaan, hasil, dan nilai total dalam bentuk tabel interaktif.
Visualisasi tren kenaikan/penurunan nilai IKPA tiap Satker dengan diagram batang per periode.
Daftar Satker dengan nilai IKPA tertinggi di setiap periode dalam bentuk ranking.
Analisis Data IKPA berdasarkan nilai nilai pencapaian.
Data terkini dari sistem SEMAKI
Analisis tren capaian output dan nilai total IKPA per periode
Daftar satker dengan performa terbaik berdasarkan nilai IKPA
Bekerja sama dengan institusi terpercaya untuk memberikan pelayanan terbaik
Sejarah KPPN Yogyakarta
KPPN Yogyakarta pada awalnya dibentuk dengan nama Kantor Bendahara Negara (KBN). Setelah itu berganti nama menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) pada tahun 1982. Selanjutnya pada tahun 1990 satuan kerja tersebut diintegrasikan menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, seiring dengan reorganisasi Departemen Keuangan, maka berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: Kep-303/KMK.01/2004 KPKN berubah menjadi KPPN yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Kep-172/PB/2007 tanggal 26 Juli 2007 tentang Penetapan KPPN Percontohan terhitung mulai tanggal 30 Juli 2007, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yogyakarta, resmi beroperasi menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan dan soft launching dilakukan oleh Bapak Minto Widodo selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sejalan dengan tugas KPPN Yogyakarta yaitu memberikan pelayanan dan pembinaan teknis serta administratif kepada semua unsur instansi/satker di Wilayah Yogyakarta, maka KPPN Yogyakarta menetapkan visi, misi, motto dan janji layanan.
"Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, modern, transparan dan akuntabel"
Misi KPPN Yogyakarta:
1. Mewujudkan pengelolaan kas yang efisien dan optimal;
2. Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif dan akuntabel;
3. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan dan tepat waktu.
Motto KPPN Yogyakarta:
"Kepuasan Mitra, Komitmen Kami"
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdiri dari 5 (lima) tipe sebagai berikut:
KPPN Yogyakarta merupakah salah satu KPPN Tipe A1 Provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 mempunyai tugas "melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) , penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan".
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta sebagai KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi :
Tugas pokok dan fungsi unit eselon IV di KPPN Yogyakarta:
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama :
|
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama :
|
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan. Prilaku Utama :
|
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama :
|
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama :
|
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang di anut oleh para anggota organisasi tersebut sehingga membedakan suatu organisasi dengan organisasi lain nya. sistem makna ini merupakan karakteristik yang dijunjung oleh organisasi. Kementrian keuangan memiliki lima budaya organisasi yang wajib dijalankan oleh pegawai Kementrian Keuangan. Lima budaya tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 127/KMK.01/2013 tanggal 03 April 2013 tentang PROGRAM BUDAYA LINGKUNGAN KEMENTRIAN KEUANGAN TAHUN 2013, yang terdiri dari:
Direktorat Jenderal Perbendaharaan merancang grand desain budaya organisasi di lingkuangan DJPB tahun 2018-2020 dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: KEP/637/PB/2017 tentang GRAND DESAIN BUDAYA ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN 2018-2020. Hal ini sejalan dengan budaya Kementrian Keuangan. Budaya tersebut juga dikenal dengan SMILE-C antara lain:
Budaya Organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah sistem makna yang dipahami bersama oleh seluurh unsur sumber daya manusia di lingkungan DJPB sebagai identitas organisasi serta sebagai instrument pendukung implementasi nilai-nilai Kementrian Keuangan.
Tujuan Grand Design Budaya Organisasi DJPB adalah memberikan panduan yang terstandar dan sistematis bagi seluruh insan perbendaharaan, khususnya pihak-pihak internal DJPb yang terlibat dalam upaya internalisasi dan implementasi budaya organisasi DJPb sehingga terwujud SDM dengan identitas, perilaku, kapabilitas, dan lingkungan yang mengimplementasikan nilai-nilai Kementerian Keuangan sebagai budaya kerjanya.
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan adalah batas layanan minimum yang harus dipenuhi oleh seluruh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap institusi publik yang berorientasi pelayanan publik perlu memiliki SPM untuk melaksanakan prinsip-prinsip good governance and clean government (GCG), khususnya dalam hal penyediaan layanan berkualitas terhadap masyarakat.
SPM instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-222/PB/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Kantor Vertikal Lingkup Ditjen Perbendaharaan. Ruang Iingkup SPM dalam keputusan tersebut adalah pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).
SPM disusun dengan maksud untuk mengurangi kesalahan yang dapat ditimbulkan karena adanya perbedaan layanan yang diberikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN dalam pelaksanaan tugasnya, meningkatkan efisiensi pelayanan, dan memudahkan bagi petugas dalam melakukan pelayanan. Tujuan ditetapkannya SPM bagi Kanwil Diljen Perbendaharaan dan KPPN adalah agar pelayanan yang diberikan akuntabel dan berkinerja tinggi sehingga pada akhirnya dapat memberikan kepuasan kepada para pemangku kepentingan. Untuk setiap jenis layanan yang diberikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN, harus jelas tolok ukumya. Tolok ukur ini disebut dengan indikator SPM. Indikator SPM merupakan tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian layanan minimum.
![]() | ![]() |
Hal – hal yang mendukung pelayanan Sarana, Prasarana, dan Media Informasi
Menyediakan informasi layanan dalam bentuk brosur / pamphlet dan bagan yang dibingkai. Informasi tersebut memuat:
Brosur, pamphlet dan bagan y ang dibingkai diletakkan di ruang tunggu atau tempat yang mudah dilihat.
Penyediaan informasi melalui media website:
Layanan Pengaduan
Menyediakan meja layanan Front Office (FO)
Menyediakan contoh dan petunjuk pengisian formulir seperti form SSBP, form SSPB, dan form SPM. Contoh dan petunjuk pengisian formulir diletakkan atau ditempel di meja” petugas atau tempat lain yang mudah dilihat oleh petugas satker.
Menyiapkan spanduk atau pamflet mengenai informasi pelayanan bebas biaya dan antigratifikasi.
Agar para petugas selalu menerapkan Senyum, Salam, dan Sapa (3S), maka harus tersedia notes/reminder. Remindertersebut dapat berupa stiker, pin-up, dsb.
Menyediakan ruangan/meja khusus sebagai tempat bimbingan teknis dan aplikasi bagi satker yang membutuhkan .
Penataan Ruang Layanan
Menyediakan neon sign di luar gedung kantor agar mudah dikenali (sesuai dengan buku petunjuk standardisasi sarana prasarana Ditjen Perbendaharaan
Sistem dan Prosedur
Kepala Kantor melakukan pengawasan kepada para pegawai mengenai jam buka layanan dan jam kerja.
Kepala kantor menyusun mekanisme pembagian waktu (shifting) kerja petugas FO agar pelayanan tetap dapat dilakukan meskipun waktu istirahat
Melaksanakan briefing rutin pada setengah jam sebelum jam pelayanan dibuka dengan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan kantor. Agenda briefing adalah membahas kesiapan kerja para pegawai dan evaluasi kerja hari sebelumnya.
E-filing and back-up system:
Diterapkan pembatasan akses hiburan (misalnya yang diakses melalui internet) selama jam pelayanan. Larangan bagi petugas adalah sebagai berikut:
Sistem Keamanan Kantor:
Seragam
Selain petugas FO, petugas Middle Office (MO), dan petugas Back Office (BO), di Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN harus ada pegawai yang bertugas untuk:
Gugus Kendali Mutu (GKM):
Pelayanan yang diberikan oleh petugas di Kanwil Diljen Perbendaharaan atau KPPN harus mengutamakan kepentikan para pemangku kepentingan (stakeholder focus). Proses pelayanan itu sendiri dapat dibagi menjadi tiga tahap dan masing-masing tahapan mempunyai elemen perilaku yang harus ditampilkan kepada pemangku kepentingan/stakeholder (satker).
Mengawali Pelayanan
Dalam mengawali pelayanan ada sejumlah perilaku minimum yang harus ditampilkan petugas terutama bagi petugas FO dan petugas CSO. Unsur-unsur perilaku tersebut adalah:
Proses Pelayanan
Petugas melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan yang telah disampaikan oleh petugas satker. Perlu dipastikan petugas satker:
Mengakhiri pelayanan
Pada saat mengakhiri pelayanan petugas masih perlu menunjukkan kemauan untuk melayani petugas satker sampai semua kebutuhan petugas satker dapat terpenuhi. Dalam tahap ini ada unsur perilaku minimum yang harus ditampilkan, yaitu:
Lingkup Kegiatan
Perubahan dan/atau pergeseran rincian anggaran dalam DIPA.
Pemangku Kepentingan: Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
Indikator SPM (Torok Ukur)
Lingkup Kegiatan
Pemberian dispensasi permintaan tambahan uang persediaan yang diajukan oleh Satker
Pemangku Kepentingan: Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
Indikator SPM (Tolok Ukur)
Layanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Nonpegawai (UP/TUP/GUP/LS)
Lingkup Kegiatan
Penerbitan SP2D oleh KPPN atas Surat Perintah Membayar (SPM) 8elanja Nonpegawai yang dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan melalui proses pengujian yang bersifat substantif dan formal terhadap SPM Belanja Nonpegawai yang diajukan tersebut.
Pemangku Kepentingan: Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
Indikator SPM (Tolok Ukur)
Pelayanan Rekonsiliasi
Lingkup Kegiatan
Pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Pemangku Kepentingan: Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.
Indikator SPM (Tolok Ukur):
Pelayanan Prima (bahasa Inggris: Service Excellence) adalah segala upaya yang diberikan untuk memenuhi pemangku kepentingan atau calon pemangku kepentingan sesuai dengan atau bahkan melebihi harapan. Pelayanan prima kepada pemangku kepentingan merupakan sebuah hal mutlak dalam institusi pelayanan publik. Ditjen Perbendaharaan sebagai pengelola perbendaharaan Negara, memiliki salah satu tugas dan fungsi dalam hal pelayanan publik. Dalam menjaga kualitas pelayanan, frontliners yang terdiri dari Satpam, Front Office (FO), dan Customer Service Officer (CSO) senantiasa memberikan yang terbaik bagi pemangku kepentingan. Selain itu, frontliners diharapkan terus menerus melakukan penyempurnaan guna menyesuaikan perubahan perilaku dan ekspektasi pemangku kepentingan.
KPPN Yogyakarta telah mendapatkan sertifikat SNI ISO 37001 sejak tahun 2016
|
|
|
|
IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga mulai tahun 2022 diukur dari 3 (tiga) aspek/sisi, yaitu:
20%
55%
25%
Nilai IKPA = Σ⁸ₙ₌₁ (Nilai Indikatorₙ × Bobot Indikatorₙ) : Konversi Bobot
Merupakan penilaian kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA terdiri dari 2 indikator yaitu:
Merupakan penilaian terhadap kepatuhan Satker terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran terdiri dari 5 indikator yaitu:
Merupakan penilaian terhadap pencapaian output dan penyelesaian pelaksanaan pembayaran terdiri dari 1 indikator yaitu:
Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Instansi (SEMAKI) dirancang khusus untuk mendukung implementasi IKPA yang efektif dan efisien sesuai dengan standar Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI. Melalui platform digital yang terintegrasi, SEMAKI menyediakan berbagai fitur untuk memudahkan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja instansi pemerintah.
Gunakan SEMAKI untuk memantau dan menganalisis kinerja instansi pemerintah secara real-time sesuai standar DJPb Kemenkeu RI. Dapatkan insight yang mendalam untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.
| Kode BA | Kode Satker | Uraian Satker | Kualitas Perencanaan | Kualitas Pelaksanaan Anggaran | Kualitas Hasil | Nilai Total | |||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Revisi DIPA | Deviasi Halaman III | Penyerapan | Belanja Kontraktual | Penyelesaian Tagihan | Pengelolaan UP/TUP | Dispensasi SPM | Capaian Output | ||||
| '020 | 412571 | BALAI PENYELIDIKAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN GEOLOGI | 100 | 73.49 | 89.42 | 88 | 100 | 96.11 | 0 | 99.57 | 92.21 |
| 107 | 414583 | KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN YOGYAKARTA | 100 | 78.78 | 97.06 | 93.33 | 100 | 98.80 | 0 | 87.90 | 92.42 |
| '024 | 415582 | RUMAH SAKIT UMUM DR SARDJITO YOGYAKARTA | 80 | 89.68 | 91.82 | 0 | 0 | 0 | 0 | 100 | 46.45 |
| '018 | 417407 | POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN (POLBANGTAN)YOGYAKARTA - MAGELANG KAMPUS YOGYAKARTA | 100 | 75.83 | 98.06 | 100 | 100 | 100 | 0 | 97.68 | 95.41 |
| '025 | 417595 | KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA | 100 | 80.77 | 97.82 | 100 | 100 | 100 | 0 | 100 | 96.68 |
| '025 | 417596 | KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA | 100 | 70.95 | 80.88 | 100 | 100 | 97.39 | 0 | 100 | 91.56 |
| '025 | 417597 | KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA | 100 | 79.99 | 89.12 | 100 | 100 | 98.63 | 0 | 100 | 94.69 |
| '025 | 417598 | KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA | 100 | 100 | 96.27 | 0 | 0 | 100 | 0 | 100 | 79.25 |
| '025 | 417599 | KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA | 100 | 92.86 | 64.03 | 0 | 0 | 95.38 | 0 | 100 | 71.27 |
| '025 | 417600 | KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA | 100 | 81.21 | 97.12 | 100 | 100 | 94.54 | 0 | 100 | 96.06 |
| '025 | 417601 | KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA | 100 | 82.98 | 90.77 | 0 | 0 | 96.78 | 0 | 100 | 75.28 |
| '025 | 417602 | KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA | 100 | 73.72 | 92.35 | 0 | 0 | 94.21 | 0 | 99.93 | 73.93 |
| '025 | 417609 | KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA | 100 | 72.85 | 100 | 100 | 100 | 95.95 | 0 | 100 | 95.52 |
| '025 | 417610 | KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA | 100 | 88.17 | 97.38 | 93.33 | 100 | 99.97 | 0 | 100 | 97.03 |
| '025 | 417611 | KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA | 100 | 79.18 | 100 | 100 | 100 | 99.81 | 0 | 100 | 96.86 |
| '025 | 417613 | KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA | 100 | 100 | 100 | 0 | 0 | 86.84 | 0 | 100 | 78.68 |
| '025 | 417615 | MADRASAH ALIYAH NEGERI 3 SLEMAN | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 0 | 100 | 100 |
| '025 | 417617 | KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA | 100 | 80.71 | 100 | 0 | 0 | 92.38 | 0 | 100 | 76.34 |
| '025 | 417621 | MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 YOGYAKARTA | 100 | 100 | 100 | 0 | 0 | 99.93 | 0 | 99.36 | 79.83 |
| '025 | 417630 | KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. SLEMAN | 100 | 83.42 | 100 | 0 | 0 | 99.78 | 0 | 100 | 77.49 |
| Periode | Tahun | Rata-rata Nilai Total | Jumlah Data |
|---|
Gunakan fitur pencarian di atas untuk memulai analisis data IKPA satker.
Sedulur Jogja #InTress030 Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Triwulan IV Tahun 2025 telah dimulai. Setiap pegawai diharapkan dapat melaksanakan proses ini secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
KPPN Yogyakarta mengikuti agenda entry meeting supervisi dan pembinaan oleh Kanwil DJPB Provinsi DI Yogyakarta Semester I Tahun 2025 secara on site pada tanggal 10 s.d. 16 Juni 2025.
KPPN Yogyakarta telah melaksanakan kegiatan Stakeholder Day Triwulan II Tahun Anggaran 2025 yang mengusung tema "Optimis dan Optimal di Era Baru Penganggaran".
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) menjadi terobosan penting dalam modernisasi belanja negara dengan berbagai manfaat efisiensi, keamanan, dan akuntabilitas.
Seluruh pegawai KPPN Yogyakarta mengikuti kegiatan Bimbingan Mental dan Kerohanian Bidang ideologi melalui kunjungan ke Istana Kepresidenan Yogyakarta pada 9 Mei 2025.
Implementasi sistem IKPA yang efektif telah berhasil meningkatkan kinerja berbagai satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan pencapaian target yang konsisten.
Pilih saluran pengaduan yang sesuai kebutuhan Anda
